Entri Populer

Kamis, 17 Maret 2011

wilayatul hisbah

BAB I
PENDAHULUAN

I.I. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan dan aturan hukum yang tertata dan terbentuk dengan harmoni. Mulai dari Pancasila, Undang-undang Dasar sampai kepada hokum adat. Keberadaan hukum di Indonesia tentu memiliki berbagai faedah yang sangat sentral didalam menjamin berlakunya berbagai transaksi atau kegiatan yang sangat kompleks didalam berbangsa dan bernegara. Undang-undang dasar (UUD) 1945 merupakan pegangan yang komprehensif didalam menjalakan berbagi bentuk hukum yang terlaksana di Indonesia. Hampir seluruh daerah yang ada di Indonesia umumnya meletakkan aplikasi hukum yang tersadur didalam nilai demokratis, sementara itu terdapat satu daerah yang menggunakan praktek hukum yang berdasarkan syari’at islam didalam mengatur berbagai bentuk aktifitas dan hubungan yang terjadi didalam keseharian.
Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang diberi keistimewaan hak oleh undang-undang Negara untuk menjalankan dan mengaplikasikan Syar’at Islam kedalam aktifitas formal maupun informal. Sejarah penerapan sistem hukum dan peradilan di Aceh dimulai pada tahun 1947 atas persetujuan Gubernur Sumatera, Residen Aceh dengan persetujuan DPRD membentuk Mahkamah Syariah. Setelah itu, Juni 1948 Presiden Soekarno menjanjikan izin pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Pada tahun 1949, status Aceh ditingkatkan menjadi provinsi, tetapi pada tahun 1950 daerah ini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Pembubaran tersebut menjadikan pelaksanaan Syariat Islam tidak menentu, bahkan eksistensi Mahkamah Syariah menjadi tidak jelas. Kondisi ini berujung pada pemberontakan tahun 1953 dibawah pimpinan Abu Daud Beureueh yang kemudian mengakibatkan Provinsi Aceh dibentuk kembali.
Pada era reformasi, tuntutan pelaksanaan Syariat Islam semakin meningkat dan mendapatkan sambutan dari DPR. Atas usul inisiatif anggota DPR, makadisahkanlah UU No 44 Tahun 1999 yang mengatur pelaksanaan untuk keistimewaan yang diberikan kepada Aceh pada Tahun 1959. stelah itu, disahkan pula UU No 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Dalam undang-undang ini, kepada Aceh diberikan Peradilan Syariat Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syariah, yang kewenangannya ditetapkan oleh Qanun.
Didalam menerapkan beberapa aspek-aspek tertentu dari hukum syariah. Sejarah penerapan syariah di Aceh sangat kompleks. Begitu juga dengan masyarakat Aceh, yang merupakan masyarakat yang tidak terlepas dari syari’at islam dan adat dalam setiap prilaku sehari-harinya baik dalam lingkungan masyarakat maupun keluarga. Walaupun masyarakat Aceh dikenal sebagai orang-orang yang taat beragama, identitas Aceh tidak didasari pada agama Islam saja, tapi juga didasari faktor-faktor etnis, politik, ekonomi dan sejarah. Konflik dengan Belanda dan pemerintah pusat sering dikaitkan dengan usaha-usaha untuk penerapan hukum syariah. Oleh sebab itu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan nilai-nilai struktural keislaman dinilai banyak pihak merupakan langkah yang tepat, karena dapat mengontrol penyimpangan dan sesuai pula dengan nilai-nilai kebudayaan masyarakat Aceh dahulu, yang secara historis telah dikenal dengan tiga keistimewaan yaitu, pendidikan, agama dan adat istiadat
            Secara formal aplikasi syari’at islam di Aceh telah didukung oleh undang-undang dan qanun-qanun yang bersifat publik. Ada 4 Qanun yang diterapkan kepada masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan syaria’at islam, yaitu :
  1. Qanun no. 11 th 2002 tentang pelaksanaan syari’at islam bidang akidah, ibadah dan syi’ar islam. Kemudian disusul oleh
  2. Qanun no.12 th 2003 tentang minuman qhamar (minuman keras),
  3. Qanun no.13 th 2003 tentang maisir (perjudian), dan
  4. Qanun no.14 th 2003 tentang khalwat (perbuatan mesum dan pergaulan bebas) (perda, 2006 : 30-108)
            Melalui peranan Qanun-Qanun diatas diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat sesuai dengan syari’at-syari’at islam oleh karena itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari masyarakat luas agar terwujud peranan syari’at islam yang khaffah. Maka untuk menerapkan syaria’at islam diperlukan kesiapan masyarakat dan aparat penegak hukum yang disini adalah Wilayatul Hisbah sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan sayri’at islam.
Wilayatul Hisbah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 01 Tahun 2004, mempunyai susunan organisasi yang terdiri atas, Wilayatul Hisbah Provinsi, Wilayatul Hisbah Tingkat Kabupaten/Kota, Wilayatul Hisbah Tingkat Kecamataan dan Wilayatul Hisbah Kemukiman, bahkan memungkinkan di bentuk di Gampong dan lingkungan– lingkungan lainnya (Qanun NAD Nomor 11 Bab VI, Pasal 14 ayat (2).
Wilayatul Hisbah merupakan suatu lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang Syariat Islam dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar. Setiap petugas Wilayatul Hisbah disebut dengan Muhtasib.
Kehadiran Wilayatul Hisbah sebagai institusi penegak Hukum Syariát Islam menuai pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat menilai pesimis terhadap kemampuan Wilayatul Hisbah dalam menegakkan Syariat Islam di Aceh. Apalagi dengan adanya isu-isu petugas Wilayatul Hisbah juga melakukan pelanggaran terhadap Syari’at Islam.
Kondisi yang tersaji pada konteks diatas merupakan salah satu bagian dari landasan pemikiran dari peneliti untuk mengajukan penelitian terhadap kapasitas peran dan fungsi dari Wilayatul Hisbah didalam memanifestasikan setiap regulasi yang berlaku dalam ronah Wilatul Hisbah. Landasan hukum juga hendaknya mengatur bagaimana memilih dan mengangkat anggota Institusi Wilayatul Hisbah. Sepatutnya orang yang menduduki jabatan Wilayatul Hisbah bukanlah orang sembarangan, ia mestilah orang yang terkenal baik dan saleh, tidak berperangai buruk, mengetahui hukum-hukum Islam, berintegrasi dan professional. Kesalahan dalam melantik petugas Wilaytul Hisbah akan menimbulkan kemarahan masyarakat yang berujung pada penentangan eksistensi institusi ini secara keseluruhan.
            Bagi masyarakat Desa Rimo yang terletak di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sendiri, sesuai dengan hasil observasi peneliti menemukan adanya bentuk stagnan dalam kinerja Institusi Wilayatul Hisbah dimata masyarakat Desa Rimo. Keberadaan Institusi Wilayatul Hisbah dalam menegakkan Syari’at Islam khususnya di Desa Rimo, belum menunjukkan hasil yang optimal, terlihat dari masih banyaknya perilaku-perilaku yang menyimpang dari syari’at islam.
Perilaku menyimpang yang sering menjadi masalah di Desa Rimo,  misalnya minuman keras, berpakaian yang kurang sopan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pergaulan bebas, pornografi, membuang-buang waktu, membolos, berjudi dan sebagainya. Prilaku tersebut merupakan bahagian dari penyimpangan dan di luar ketentuan yang telah digariskan baik sekolah maupun agama.
Hal ini tentu menjadi nilai dan kesan yang kontraversial bagi pandangan masyarakat serta merupakan kejanggalan sementara dari peneliti untuk menerapkan berbagai skeptis terhadap keberadaan Institusi Wilayatul Hisbah.
Dalam kontek Aceh Syariat Islam perlu dikaji dan didiskusikan untuk menemukan suatu bentuk system yang mampu memperbaiki tatanan sosial pemerintahan yang berkeadilan sehingga masyarakat yang hidup sesuai dengan nilai-nilai Syariat dan jauh dari prilaku-prilaku menyimpang. Oleh sebab itu dalam kesempatan ini perlu dikaji secara mendalam untuk menemukan suatu konsep pemecahan permasalahan yang terkait dengan penerapan Syariat Islam.
Keberadaan Institusi Wilayatul Hisbah sebagai aparatur penegak Hukum Syariát Islam yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan dan penyimpangan Syariat Islam tentu menjadi kajian utama dari peneliti untuk melihat kapasitas peran dan fungsi yang ditampilkan didalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum Syariat Islam yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

1.2. Perumusan Masalah
            Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah  “Bagaimanakah kapasitas peran dan fungsi institusi Wilayatul Hisbah dalam mensukseskan syari’at islam di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil?”

1.3. Tujuan Penelitian
            Berdasarkan perumusan masalah di atas maka, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui bagaimanakah kapasitas peran dan fungsi institusi Wilayatul Hisbah dalam mensukseskan syari’at islam di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2011.

1.4. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah :
1.4.1. Manfaat Teoritis
            Adapun yang menjadi manfaat teoritis dalam penelitian ini adalah :
-     Untuk melatih dan mengembangkan kemampuan peneliti, dalam melakukan penelitian dibidang ilmu sosial, khususnya dalam ilmu sosiologi dan
-     Hasil penelitian ini hendaknya dapat menjadi sebuah kajian ilmiah dan masukan          bagi masyarakat dan institusi terkait yang menangani tentang syari’at islam.

1.4.2. Manfaat Praktis   
-     Sebagai masukan-masukan yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang terjadi dan dapat menjadi referensi untuk kajian atau penelitian selanjutnya, dan
-     Memberikan masukan kepustakaan serta member masukan kepada instansi terkait dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait dengan Sari’at Islam.

1.4.3. Manfaat Penelitian Bagi Penulis
            Penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta wawasan peneliti mengenai bagaimana peran dan fungsi Institusi Wilayatul Hisbah yang ada dalam masyarakat Nangroe Aceh Darusalam umumnya dan Aceh Singkil khususnya, dan sebagai wadah latihan serta pembentukan pola pikir yang rasional dalam menghadapi segala persoalan yang ada di masyarakat.








BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Institusionalisasi
            Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution. Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga(institution).
Institusi soial adalah organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting, lembaga berkembang berangsur-angsur dari keshidupan sosisal manusia. Bila kegiatan penting tertentu dibakukan, dirutinkan diharapkan dan disetujui, maka prilaku itu telah melembaga. Peran yang melembaga adalah peran yang telah dibakukan disetujui dan diharapkan, dan biasanya dipenuhi dengan cara-cara yang sungguh-sungguh dapat diramalakan, lepas dari siapa orang yang mengisi peran itu. Lembaga mencangkup sekumpulan unsur kelembagaan (norma prilaku, sikap, nilai, symbol, ritual dan ideologi) fungsi manifest (tujuan yang dikehendaki) dan fungsi laten (hasil/akibat yang tidak dikehendaki dan tidak direncanakan). Ada 5 (Lima) lembaga dasar yang penting dalam masyrakat yang kompleks adalah lembaga keluarga, keagamaan, pemerintahan, perekonomian, dan pendidikan :
2.1.1. Institusi Keluarga
            Kelurga merupakan lembaga social dasar. Bentuk lembaga ini sanga berbeda, berpariasi. Keluarga yang berdasarkan pertalian perkawinan atau kehidupan suami istri disebut kelurga kehidupan susmi istri (conjungal fanily), yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak. Namun, dalam banyak masayarakat keluarga bersipat kerabat, hubungan sedarah, (consanguine), yaitu kelompok keluarga hubungan sedarah yang jauh lebih besar dengan suatu lingkaran pasangan.
            Funsgsi keluarga diantaranya mengatur hubungan seks, memberikan keturunan, mensosialisasikan anak-anak, memberikan apeksi dan keakraban, menetukan status, melindungi para anggotanya dan berfungsi sebagai tim kerja berbagai rasa.

2.1.2. Lembaga Agama
            Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion, yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti “menambatkan”), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam sejarah umat manusia. Dictionary of Philosophy and Religion (Kamus Filosofi dan Agama) mendefinisikan Agama sebagai berikut:
… sebuah institusi dengan keanggotaan yang diakui dan biasa berkumpul bersama untuk beribadah, dan menerima sebuah paket doktrin yang menawarkan hal yang terkait dengan sikap yang harus diambil oleh individu untuk mendapatkan kebahagiaan sejati
            Lembaga agama merupakan sistem keyakinan dan praktek keagamaan yang penting dari masyarakat yang telah dibakukan dan dirumuskan serta yang dianut secara luas dan dipandang perlu dan benar. Agama berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya lebih dari prilaku moral. Agama menawarkan suatu pandangan dunia dan jawaban atas berbagai persoalan yang membingungkan manusia. Agama mendororng manusia untuk tidak hanya memikirkan kepentingan diri sendiri melaikan memikirkan kepentingan sesama.

2.1.3. Institusi Pedidikan
            Lembaga pendidikan dikembangkan sebagai suatu upaya sistematis untuk mengajarkan apa yang tidak bisa di pelajari secara mudah dalam lingkungan keluarga. Lembaga pendidikan primer adalah sekolah formal, yang bermula dari jenjang sekolah kanak-kanak hingga jenjang perguruan tinggi. (http://sosiatri.fisipol.ugm.ac.id/phka3/article/29/institusionalisasi.html).
2.1.4. Institusi Ekonomi
Institusi ekonomi adalah lembaga sosial yang memenuhi tugas produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat (Coulbun dkk, 1989: 419).
2.1.5. Institusi Politik
Korblum (Sunarto 2004;76) mendefiniskan institusi politik sebagai perangkat kekuasaan dan wewenang.

2.2. Pengendalian Sosial
            Pengendalian sosial dilakukan untuk menjamin bahwa nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku ditaati oleh anggota masyarakat. Hal ini menyangkut manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok atau masyarakat. Dalam pergaulan sehari-hari, perilaku manusia selalu diatur oleh nilai dan norma sosial yang memberi batas pada kelakuannya. Tujuan pengaturan itu dimaksudkan agar tindakan yang dilakukan seseorang atau suatu kelompok tidak merugikan pihak lain. Pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial yang berlaku akan menimbulkan pertentangan-pertentangan antara berbagai kepentingan dari bermacam-macam pihak, sehingga terjadi guncangan-guncangan di dalam masyarakat.
            Dengan demikian, pengendalian sosial dapat diartikan sebagai suatu proses yang direncanakan atau yang tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku. Apabila pengendalian sosial dijalankan secara efektif, maka perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hakikat pengendalian sosial, kita dapat memahami definisi pengendalian sosial yang dikemukakan para sosiolog berikut ini.
a.   Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
b.   Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
c.   Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.
            Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial meliputi sistem dan proses diantaranya :
a.   Mendidik, dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma. Sikap dan tindakan ini didapat melalui pendidikan formal maupun informal.
b. Mengajak, bertujuan untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri.
c.   Memaksa, bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, apabila tidak akan dikenai sanksi.
2.2.1. Ciri-ciri dan Tujuan Pengendalian Sosial
      2.1.1. Ciri-Ciri Pengendalian Sosial
Ciri-ciri yang terdapat dalam pengendalian sosial, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)  Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.
2)   Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
3)   Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
4)   Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.
2.2.2. Tujuan Pengendalian Sosial pengendalian sosial
Dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)   Tujuan eksploratif, karena dimotivasikan oleh kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2)   Tujuan regulatif, dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
3)   Tujuan kreatif atau konstruktif, diarahkan pada perubahan sosial yang dianggap bermanfaat.
2.   Jenis Pengendalian Sosial
a. Menurut Sifat dan Tujuan
1) Pengendalian preventif
Merupakan usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian pengendalian ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan dengan maksud untuk melakukan pencegahan sedini mungkin guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan penyimpangan. Usahausaha pengendalian preventif dapat dilakukan melalui pendidikan dalam keluarga dan masyarakat (informal), serta pendidikan di sekolah (formal). Misalnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas guna mencegah ketidaktertiban dan kecelakaan di jalan raya.
2) Pengendalian represif
Merupakan usaha untuk mengembalikan keserasian, keteraturan, dan keharmonisan yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku menyimpang. Jadi, pengendalian ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari perbuatannya, sekaligus agar ia mematuhi norma-norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Misalnya seorang guru yang mencoret pekerjaan (ulangan) salah satu siswanya karena ketahuan menyontek.
3) Pengendalian gabungan,
Merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma sosial (represif). Usaha pengendalian yang memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma, dan kalaupun terjadi, penyimpangan itu tidak sampai merugikan orang yang bersangkutan maupun orang lain.
b. Menurut Resmi dan Tidak Resmi
1) Pengendalian resmi
Adalah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi. Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh sekolah terhadap semua warga sekolah agar perilakunya sesuai dengan peraturan sekolah.
2) Pengendalian tidak resmi
Adalah pengendalian yang dilakukan sendiri oleh warga masyarakat dan dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas dan tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat. Contohnya dalam masyarakatmu terdapat kesepakatan pemberlakuan jam malam bagi tamu. Apabila kamu melanggar, maka kamu akan ditegur warga masyarakat yang lain, seperti tetangga atau ketua RT.
c. Menurut Siapa yang Melakukan Pengendalian
1) Pengendalian institusional
Adalah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kaidah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga itu.
2) Pengendalian berpribadi
Adalah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal.
3. Cara Pengendalian Sosial
            Proses pengendalian sosial dalam masyarakat agar dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan mencapai tujuan yang diinginkan diperlukan empat cara pengendalian sosial, yaitu :
a. Pengendalian Tanpa Kekerasan (Persuasi)
            Pengendalian ini biasanya dilakukan terhadap suatu masyarakat yang relatif hidup dalam keadaan tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat. Pengendalian ini dilakukan dengan pemberian ceramah umum atau keagamaan, pidato-pidato pada acara resmi, dan lain-lain.
b. Pengendalian dengan Kekerasan (Koersi)
            Pengendalian ini dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram atau apabila cara pengendalian tanpa kekerasan tidak berhasil. Misalnya menindak tegas para pengedar, bandar, pemakai narkoba, dan pihak-pihak terkait dengan menjatuhi hukuman penjara. Jenis pengendalian dengan kekerasan ini ada dua, yaitu kompulsi dan pervasi.
1) Kompulsi (compulsion)
Adalah situasi yang diciptakan sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sifatnya dan menghasilkan kepatuhan yang tidak langsung. Misalnya pemberlakuan hukuman penjara untuk mengendalikan perbuatan mencuri.
2) Pervasi (pervasion)
Adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang dan terus-menerus dengan harapan bahwa hal tersebut dapat meresap ke dalam kesadaran seseorang. Misalnya bahaya narkoba yang dapat disampaikan secara berulang-ulang dan terusmenerus melalui media massa.
c. Pengendalian Formal
            Pengendalian secara formal dapat dilakukan melalui hukuman fisik, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
1) Hukuman Fisik
            Model pengendalian ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang diakui oleh semua lapisan masyarakat, seperti kepolisian, sekolah, dan yang lainnya. Misalnya menghukum siswa agar berdiri di depan kelas karena tidak mengerjakan tugas atau PR.
2) Lembaga Pendidikan
            Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal mengarahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3) Lembaga Keagamaan
            Setiap agama mengajarkan hal-hal yang baik kepada para penganutnya. Ajaran tersebut terdapat dalam kitab suci masing-masing agama. Pemeluk agama yang taat pada ajaran agamanya akan senantiasa menjadikan ajaran itu sebagai pegangan dan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku, serta berusaha mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dia juga merasa apabila tingkah lakunya melanggar dari ketentuan-ketentuan ajaran agamanya pasti berdosa.
d. Pengendalian Informal
            Pengendalian sosial secara tidak resmi (informal) dapat dilakukan melalui desas-desus, pengucilan, celaan, dan ejekan sebagai berikut:
1) Desas-desus (gosip)
Adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta (kenyataan) atau buktibukti yang kuat. Dengan beredarnya gosip orang-orang yang telah melakukan pelanggaran akan merasa malu dan berusaha untuk memperbaiki perilakunya.
2) Pengucilan
Adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
3) Celaan
Adalah tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya.
4) Ejekan
Adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif. Mungkin juga dengan menggunakan kata-kata yang artinya berlawanan dengan yang dimaksud.
4. Pola Pengendalian Sosial
            Di masyarakat, proses pengendalian sosial umumnya dilakukan dengan pola-pola seperti berikut ini.
a. Pengendalian Kelompok terhadap Kelompok
            Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok yang lain. Misalnya DPR RI dalam acara dengar pendapat dengan Menteri Kehutanan dan staf Departemen Kehutanan, meminta agar pengawasan hutan benar-benar ditingkatkan, sehingga penebangan hutan secara liar tidak terulang kembali. Contoh itu memperlihatkan bahwa pengendalian sosial dari kelompok terhadap kelompok terjadi antara kelompok sebagai suatu kesatuan dan bukan menyangkut pribadipribadi dari anggota kelompok yang bersangkutan.
b. Pengendalian Kelompok terhadap Anggotanya (Individu)
            Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku para anggotanya. Misalnya sekolah memberi teguran kepada salah seorang siswa karena telah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah. Contoh lainnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang diselenggarakan oleh presiden.
c. Pengendalian Pribadi terhadap Pribadi Lainnya
            Pengendalian yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak.
d. Pengendalian Individu terhadap Kelompok
            Pengendalian yang dilakukan oleh guru terhadap para murid.
5. Agen (Media) Pengendalian Sosial
            Beberapa pranata sosial yang berperan sebagai agen pengendalian sosial di antaranya sebagai berikut:
a. Kepolisian
            Secara umum tugas polisi adalah memelihara ketertiban masyarakat serta menangkap dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan.
b. Pengadilan
            Pengadilan merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili setiap perbuatan yang melanggar hukum. Dalam mengadili sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Tokoh Adat
            Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk dan berkembang dalam masyarakat, memiliki nilai dan dijunjung tinggi oleh anggotanya, serta bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya, norma-norma hukum, dan aturan-aturan yang mengikat disebut adapt atau aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan adat adalah tokoh adat. Peranan tokoh adat sangat penting untuk membina serta mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini, antara lain penetapan sanksi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran.
d. Tokoh Agama
            Orang yang memiliki pemahaman luas tentang suatu agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut dinamakan tokoh agama. Orang yang termasuk tokoh agama adalah ulama, biksu, ustadz, pendeta, pastor, kyai, dan brahmana bagi umat Hindu. Tokoh agama ini sangat berpengaruh di lingkungannya karena nilai-nilai dan norma-norma yang ditanamkannya berkaitan dengan perdamaian, sikap saling mengasihi, saling menghargai, saling mencintai, saling menghormati antarsesama manusia, kebaikan, dan lain sebagainya.
e. Tokoh Masyarakat
            Setiap orang yang dianggap berpengaruh dalam kehidupan sosial suatu masyarakat disebut sebagai tokoh masyarakat. Tokoh ini dapat mencakup golongan terpandang atau terkemuka dalam masyarakat, seperti penguasa, cendekiawan, dan ketua adat. Seseorang dianggap ‘tokoh’ karena mempunyai kelebihan tertentu dan dapat menjadi panutan atau contoh di lingkungan masyarakatnya.
F. Sekolah
            Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki peranan dalam pengendalian sosial. Peran pengendalian sosial lebih kepada Guru-guru yang senantiasa mendidik dan menegur murid-muridnya agar mau menaati tata tertib yang berlaku di sekolah. Sebaliknya, apabila ada murid yang melanggar, guru memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi kepada murid tersebut.
g. Keluarga
            Setiap orang tua pasti mengendalikan perilaku anak-anaknya agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan cara mendidik, menasihati, dan turut menyosialisasikan nilai dan norma yang ada.
h. Mahasiswa
            Mahasiswa dapat selalu memonitor semua kebijakan pemerintah dan berusaha untuk melakukan counter terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demonstrasi.
6. Fungsi Pengendalian Sosial
            Koentjaraningrat mengidentifikasikan fungsi pengendalian sosial sebagai berikut.
a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat tentang Kebaikan Norma
            Norma diciptakan oleh masyarakat sebagai petunjuk hidup bagi anggotanya dalam bersikap dan bertingkah laku, agar tercipta ketertiban dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat. Untuk mempertebal keyakinan ini dapat ditempuh melalui pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Pendidikan di lingkungan keluarga merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan norma pada diri anak sejak dini. Selanjutnya, seiring dengan pertambahan usia anak, maka lingkungan sosialisasinya juga semakin luas, sehingga masyarakat dan sekolah juga turut berperan dalam mempertebal keyakinan terhadap norma-norma.
            Selain itu juga dapat dilakukan dengan sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau perjuangan pahlawan. Misalnya cerita mengenai seorang anak yang taat beribadah. Tujuannya memberikan gambaran pada seseorang untuk dapat mengambil hikmah dari hal-hal tersebut.
            Cara lainnya adalah dengan menonjolkan kelebihan norma-norma pada saat mengenalkan dan menanamkannya pada diri anak. Maksudnya agar anak tertarik untuk mempelajari, menghayati, dan mengamalkan norma-norma itu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
b. Memberikan Imbalan kepada Warga yang Menaati Norma
            Pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukan perbuatan yang baik dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini dapat berupa pujian dan penghormatan. Apabila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, maka imbalan yang diberikan dapat berupa penghargaan yang lebih tinggi.
c. Mengembangkan Rasa Malu
            Dapat dipastikan bahwa setiap orang mempunyai ‘rasa malu’. Terutama apabila telah melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial. Masyarakat yang secara agresif mencela setiap perbuatan yang menyimpang dari norma-norma dengan melemparkan gosip dan gunjingan akan memengaruhi jiwa seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut. Sifat demikian menimbulkan kesadaran dalam diri seseorang bahwa perbuatannya mendatangkan malu. Oleh karena itu ia akan menjauhkan diri dari perbuatan menyimpang itu.
d. Mengembangkan Rasa Takut
            Rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Oleh karena itu orang akan berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau adat istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul dalam diri seseorang karena adanya ‘ancaman’. Misalnya, seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara. Selain itu, hampir semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik karena perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma akan mendapatkan hukuman di akhirat.
e. Menciptakan Sistem Hukum
            Setiap negara memiliki sistem hukum yang berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Hukum mengatur semua tindakan setiap warga masyarakatnya, agar tercipta ketertiban dan keamanan.     

2.3.  Wilayatul Hisbah
Istilah Wilayah, menurut Ibnu Taimiyyah dalam al-Siyasah al-Syar’iyyah, bermakna "wewenang" dan "kekuasaan" yang dimiliki oleh institusi pemerintahan untuk menegakkan jihad, keadilan, hudud, melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, serta menolong pihak yang teraniaya, semua ini merupakan keperluan agama yang terpenting. Sementara kata Hisbah bermakna pengawasan, pengiraan dan perhitungan.
Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang Syariat Islam dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar. Setiap aparatur Wilayatul Hisbah disebut dengan Muhtasib
Pelembagaan Wilayatu Hisbah dengan struktur yang lebih sempurna dimulai pada masa Umar bin Khattab. Umar ketika itu melantik dan menetapkan bahwa wilayatul hisbah adalah departemen pemerintahan yang resmi. Tradisi ini dilanjutkan oleh dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Turki Usmany sampai akhirnya Wilayatul Hisbah menjadi lembaga yang mesti ada dalam setiap negara muslim. Pada masa kejayaan Islam di Andalusia, institusi pengawas syariat disebut dengan mustasaf, sekarang di kalangan masyarakat Spanyol dikenal dengan al-motacen. Setelah dinasti Turki Usmani runtuh, sulit dilacak negara Muslim yang masih mempraktikkan Wilayatul Hisbah, seiring dengan dikuasainya negara-negara muslim oleh kolonialisme, institusi ke-Islaman yang sebenarnya sudah mapan ini lambat laun hilang bersamaan dengan hilangnya berbagai institusi Islam lainnya.
Aceh menjadi daerah yang unik dengan membentuk dan mengembangkan kembali institusi keIslaman yang nyaris punah ini. Untuk Aceh, hirarki struktural Wilayatul Hisbah berada di bawah Dinas Syariat Islam. Tugas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan syariat Islam oleh masyarakat. Posisinya sebagai "jantung" dalam Dinas Syariat Islam sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan Dinas ini menegakkan syariat. Untuk itu landasan hukum tersendiri yang jelas yang mengatur tugas dan wewenang institusi hisbah sangat diperlukan di samping tekad yang kuat dari petugas WH menegakkan syariat.
            Secara formalistic/legalistic aplikasi syari’at islam di Aceh telah didukung oleh undang-undang dan qanun-qanun yang bersifat public. Ada 4 qanun yang diterapkan kepada masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan syaria’at islam (perda, 2006 : 30-108) yaitu :
1.   Qanun no. 11 th 2002 tentang pelaksanaan syari’at islam bidang akikah, ibadah            dan syi’ar islam.
2.   Qanun no.12 th 2003 tentang minuman qhamar (minuman keras)
3.   Qanun no.13 th 2003 tentang maisir (perjudian)
4.   Qanun no.14 th 2003 tentang khalwat (perbuatan mesum dan pergaulan bebas)
Wilayatul Hisbah dikoordinir oleh Dinas Syariat Islam diangkat oleh Gubernur ditingkat provinsi, Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota. Ditingkat kemukiman yang bertugas di gampong-gampong tetap diangkat oleh Bupati/Walikota, pengangkatan Wiliyatul Hisbah di berbagai tingkat terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU). Wilayatul Hisbah sebagai pengawas sangat efektif dimana prilakunya tidak diketahui oleh masyarakat lainnya, disamping berpakaian sebagai masyarakat dan remaja umumnya, operasinya bisa saja tidak berdasarkan jadwal kelompok kerja Wilayatul Hisbah pada umumnya. Hasil seperti ini biasanya lebih terdeteksi karena pelanggar tidak tau bahwa prilakunya sedang diamati. Hasil dari pengamatan tersebut dilaporkan kepada tim untuk dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
           
2.3.1.      Peran Wilayatul Hisbah
Pada dasarnya wilayatul hisbah melalui muhtasib mempunyai peran utama yaitu menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Adapun dari tugas utama tersebut dapat dibagi lagi kepada tiga kategori , yakni:
a.  Tugas yang berhubungan dengan Allah (hablum minAllah). Kedua, tugas yang berhubungan dengan manusia (Hablum minannas). Ketiga, tugas yang berhubungan dengan keduanya baik Allah dan Manusia (hablum minAllah wa hablum minanas).
Kategori pertama yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran yang terkait dengan hak-hak Allah meliputi kegiatan keagamaan, salah satunya perintah untuk berjamaah dan tidak menyendiri. Misalnya meninggalkan shalat jum’at yang berpenghuni. Jika jumlah orang-orang yang berada di tempat tersebut mencapai jumlah yang disepakati shalat jum’at sah dengan jumlah yang mencapai empat puluh orang, maka muhtasib wajib menyuruh mereka menyelenggarakan shalat jum’at, dan menghukum mereka jika mereka tidak menyelenggarakannya.
b. Yaitu yang berhubungan dengan sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Seperti hubungan dalam bermuamalah atau transaksi jual beli, muhtasib berkewajiban menyuruh kepada pihak-pihak yang terkait di dalamnya agar melakukan transaksi dengan jujur dan tidak ada tipu menipu di dalamnya. Jika terjadi pelanggaran maka para mustahib boleh mengambil tindakan yang sepantasnya.
c. Ialah yang terkait dengan hak bersama antara hak Allah dan hak-hak manusia, contohnya seperti menyuruh para wali menikahkan gadis-gadis dengan laki-laki sekufu dan mewajibkan wanita yang dicerai untuk menjalani iddahnya.
Untuk mendukung terlaksananya hisbah, maka para personal yang akan diangakat menjadi para mustahib haruslah orang yang mempunyai ilmu yang luas baik dari segi ilmu agama maupun umum. Sebab para mustahib selain menyeru kepada kebajikan juga menerima keluhan yang datang dari masyarakat bahkan dia juga harus mempunyai inisiatif untuk mengadakan investigasi terhadap dilemma yang terjadi di masyarakat sehingga ia dituntut untuk bisa menyelesaikan masalah yang timbul. Mereka dalam menjalankan tugasnya boleh menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya seperti menasihati, mengingatkan, memarahi, bahkan menghukum seseorang yang melanggar ketentuan agama.

2.3.2.      Fungsi Wilayatul Hisbah
            Peranan Wilayatul Hisbah yaitu diantaranya :
a.         Menerima laporan pengaduan dari masyarakat
b.         Menyuruh berhenti seseorang yang patut diduga sebagai pelaku pelanggaran
c.         Meminta keterangan identitas setiap orang yang patut diduga telah dan sedang melakukan pelanggaran
d.         Menghentikan kegiatan yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan
            Untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya para Muhtasib dikoordinir oleh pejabat kepolisian setempat, untuk tingkat Provinsi dibawah Koordinasi Pejabat Polisi Polda, untuk tingkat Kabupaten/Kota para Muhtasib dikoordinir oleh pejabat Polres dan untuk tingkat Kecamatan di koordinir oleh Dansektor setempat.
2.3.3.   Tugas-tugas Wilayatul Hisbah
Sebagai salah satu badan pengawas yang bertindak sebagai polisi Syariah Waliyatul Hisbah mempunyai tiga kelompok tugas.
1.   Tugas pokok Wilayatul Hisbah yaitu :
a.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Syariat Islam
b.   Melakukan pembinaan dan advokasi spritual terhadap setiap orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam
c.   Pada saat tugas pembinaan mulai dilakukan Muhtasib (sebutan WH) perlu memberitahukan hal itu kepada penyidik terdekat atau kepada keuchik/Kepala Gampong dan keluarga pelaku
d.   Melimpahkan perkara pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam kepada penyidik
2.   Tugas yang berhubungan dengan pengawasan meliputi :
a.   Memberitahukan kepada masyarakat tentang adanya peraturan perundang- undangan di bidang Syariat Islam
b.   Menemukan adanya perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan Syariat       Islam
3.   Tugas yang berhubungan dengan pembinaan meliputi :
a.   Menegur memperingatkan dan menasehati seseorang yang patut di duga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Syariat Islam
b.   Berupaya untuk menghentikan kegiatan/perbuatan yang patut diduga telah melanggar peraturan perundangan di bidang Syariat Islam
c.   Menyelesaikan perkara pelanggaran tersebut melalui rapat Adat Gampong
d.   Memberitahukan pihak terkait tentang adanya dugaan telah terjadi penyalahgunaan izin penggunaan suatu tempat atau sarana
Sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Wilayatul Hisbah berwenang dalam penanganan setiap pelanggaran dan pembinaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, wewenang tersebut tertuang dalam pasal 5 keputusan tersebut yaitu :
a.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di bidang Syariat Islam
b.     Menegur, menasehati, mencegah dan melarang setiap orang yang patut diduga telah sedang atau akan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam

Faktor-faktor yang menyebabkan kinerja Wilayatul Hisbah kurang efektif yaitu :
a.   Para Muhtasib belum berani melakukan perannya sebagaimana yang diamanatkan dalam peratutan perundang-undangan karena sosialisi peran Wilayatul Hisbah masih sangat kurang dalam masyarakat, sehingga ketika terjadi teguran oleh para Mustahib sering kali yang ditegur merasa keberatan dan mengatakan hal itu masalah dirinya sendiri.
b.   Jumlah para Wilayatul Hisbah masih sangat terbatas sehingga merasa kewalahan dalam mengawasi Syariat secara efektif.
c.   Menjamur kafe-kafe yang tempat duduknya dibuat bilik kecil-kecil yang disekat-sekat sehingga memudah bagi para remaja atau masyarakat untuk berbuat mesum. Maka kegiatan mesum dengan mudah dapat kita temukan meski pada siang hari sekalipun.
d.   Belum adanya peraturan yang langsung mengarah kepada larangan pembukaan kafe-kafe yang tempat duduk berupa bilik kecil-kecil yang disekat-sekat. Sedangkan Larangan dalam Qanun Nomor 14 tahun 2003 pada pasal 6 yang berbunyi “Setiap orang atau kelompok masyarakat, atau aparatur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan fasilitas, kemudahan dan atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum” maknanya tidak dipahami oleh pemilik kafe-kafe bahwa mereka dilarang berjualan dengan fasilitas bilik yang di sekat-sekat. Oleh sebab itu kiranya para Waliyatul Hisbah perlu pendekatan dor to dor untuk menjelaskan pasal tersebut disertai dengan ancaman kalau mereka melanggarnya.

2.3.4.   Tempat – tempat pelanggaran Syariat Islam
Pelanggaran Syariat bisa terjadi dimana saja, pada kelompok manapun, mengindentifikasi pelanggaran bukanlah pekerjaan yang mudah, kemampuan mengindentifikasi pelanggaran merupakan suatu usaha menemukan orang-orang yang diyakini telah melakukan pelanggaran baik maisir, khamar dan khalwat/mesum sampai dengan meninggalkan shalat Jumat serta mengabaikan shalat fardhu. Tempat-tempat pelanggaran tersebut biasanya terkait dengan jenis pelanggarannya diantaranhya yaitu :
1.   Tepi Sungai
Tepi sungai merupakan suatu tempat yang sering dijadikan tempat minum minuman keras, kasus-kasus yang sering terindentifikasi di tempat ini pada umumnya prilaku menyimpang oleh kelompok dewasa hanya sebagian kecil kasus yang terjadi pada remaja di sekitar ini, di samping itu di sekitar kawasan ini juga sering dijadikan sebagai tempat khalwat/mesum dan transaksi sex oleh kelompok tertentu.
Golongan kelompok social yang sering terindentifikasi sebagai pelanggar syariat adalah kelompok social yang tergolong memiliki status ekonomi tingkat bawah. Beberapa penggrebekan dan penangkapan pernah dilakukan di sekitar ini, namun beberapa saat kemudian terjadi kembali kasus yang sama, bahkan oleh pelaku-pelaku yang sama.
2.   Pantai
Pantai merupakan kawasan yang paling sering dikunjungi oleh para wisatawan bahkan masyarakat sekitar. Selain dijadikan sebagai tempat wisata, kawasan daerah pantai juga sering dijadikan sebagai tempat prilaku sex bebas para remaja, selain itu juga sering dijadikan sebagai tempat mabuk-mabukan. Prilaku menyimpang yang sering ditemukan dari para remaja adalah mandi bersama, mesum, ciuman, pelukan dan berbagai perbuatan lainya yang dapat tergolong dalam khalwat.
4.   Pusat-Pusat Perbelanjaan atau pasar.
Pelanggaran syariat yang sering terjadi ketika berada pada tempat-tempat tersebut adalah pelanggaran Pasal 23 Qanun Nomor 11 tahun 2002 yaitu tidak berbusana Islami.
Bagi sebagian besar Remaja, berbusana muslim belum menjadi kewajiban yang akan berdosa kalau ditinggalkan, tetapi berbusana muslim adalah hanya kadang-kadang saja kapan mereka mau, kenyataan seperti ini paling banyak kita jumpai ketika mereka mengunjungi tempat-tempat wisata, tempat perbelanjaan dan ketika jalan-jalan namun ketika mereka ke sekolah selalu berbusana muslem karena sudah menjadi kewajiban semua sekolah yang berada dalam Wilayah Provinsi NAD..
5.   Rumah Kost
Dari berbagai informasi yang terkumpul usaha yang paling sulit melakukan pencegahan prilaku menyimpang yang terjadi di rumah kost atau rumah-rumah kontrakan yang tidak diawasi langsung oleh pemiliknya, baik yang ditempati oleh remaja putri atau remaja putra, prilaku menyimpang yang pada umumnya mulai banyak terjadi ketika mereka sudah mempunyai pacar. Prilaku menyimpang yang sering terjadi adalah khalwat seperti cium tangan, cium pipi dan kening, belaian, pelukan, cium bibir, tidur bersama sampai mesum seperti free seks.
6.   Media Elektronik/Warnet
Perkembangan teknologi informasi dapat menghapus kendala waktu dan ruang, dimana berita yang terjadi berbagai belahan dunia dengan sangat mudah diakses dalam waktu yang sama di berbagai wilayah lain, keberadaan internet dewasa ini dengan menjangkau dunia lain, yang dapat dapat diakses baik ditempat-tempat khusus seperti warnet.
Kecanggihan teknologi dapat membawa dampak yang cukup besar, baik dampak dalam menguasai informasi dalam waktu yang singkat, memudahkan komunikasi dengan pihak tertentu dengan cepat, namun dampak lain yang tak kalah penting adalah terhadap perkembangan mentalitas para remaja apabila kecanggihan tersebut disalahgunakan untuk hal-hal yang keliru, ini termasuk hal yang paling sulit untuk dicegah, apa yang dulunya tabu dan di larang dapat berada setiap saat dalam genggaman seseorang dan dapat diakses kapan saja oleh siapa saja yang memungkinkan bagi seseorang memiliki fasilitas tersebut, dengan demikian semakin tinggi kemampuan ekonomi seseorang untuk memiliki teknologi, maka semakin tinggi pula bagi orang tersebut kepada hal-hal yang haram menurut Syariat Islam seperti porno grafi.
            Wadah lainnya yang riskan terhadap prilaku tersebut adalah warnet, kerena menyediakan fasilitas tempat yang memungkinkan seseorang mengakses berbagai macam gambar dan berita tanpa bisa dipantau oleh orang lain yang ada di sekelilingnya, tidak tertutup kemungkinan dengan situasi yang terkondisikan demikian seseorang tidak akan terdorong untuk mengakses gambar-gambar yang dilarang karena tersedia kesempatannya.
7.   Tempat-Tempat Penginapan
Gempa bumi dan Tsunami tahun 2004 yang memporat-porandakan Aceh, membuat Provinsi NAD ini mau tidak mau harus membuka diri terhadap berbagai bangsa lain untuk masuk, baik untuk melihat-melihat kedasyatan musibah tersebut, sebagai turis atau sebagai relawan untuk membantu mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi dan memudahkan masuknya berbagai bantuan yang sangat dibutuhkan korban.
            Konsekwensinya Aceh di banjiri berbagai macam pendatang dari berbagai belahan dunia dengan berbagai macam prilaku dan budaya baru. Prilaku baru yang masuk ke Aceh adalah prilaku dari bangsa-bangsa atau dari daerah-daerah lain dalam wilayah RI yang di kenal dengan prilaku-prilaku yang mengandung nilai pragmatisme yang tinggi dan jauh dari nilai-nilai transedental yang di lindungi oleh Syariat Islam sesuai dengan Qanun-qanun yang berlaku di Aceh, terutama sekali prilaku masyarakat dari Negara-negara sekuler. Banyaknya pendatang yang mendiami berbagai wilayah di Aceh akan membawa konsekwensi logis bagi hadirnya investor-investor sektor perhotelan, konstruksi, barang dan jasa. Dengan demikian akan membawa konsekwensi logis pula maraknya berbagai tempat penginapan baik yang berskala kecil dan skala internasional serta home stay di sekitar perumahan milik warga.
            Apabila tidak ada konsep pengawasan syariat yang kooperatif antara pengelola penginapan, masyarakat dan Wilayatul Hisbah Kota, maka prilaku pelanggaran penyimpangan Syariat akan dengan mudah tumbuh subur, terutama sekali prilaku khalwat, karena Wilayatul Hisbah tidak mungkin secara terus – menurus mengawasi tempat-tempat tersebut sepanjang masa.
            Untuk itu kerja sama semua pihak adalah salah satu factor penting sebagai suatu konsep yang terpadu melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi melalui prilaku pengelolan tempat-tempat penginapan, namun sepanjang pengamatan yang dilakukan tidak ditemukan satupun tempat-tempat penginapan seperti hotel-hotel yang turut mensosialisasikan Syariat Islam, misalnya dengan memasang spanduk himbauan atau anjuran mematuhi Syariat Islam di tempat-tempat tersebut, pada hal kita ketahui setiap orang atau badan usaha yang ada diwilayah NAD wajib menjaga nilai-nilai Syariat Islam.
8.   Makanan
            Penerapan Syariat Islam adalah tidak secara parsial dan setengah-setengah, tapi secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan kepada seluruh kelompok masyarakat secara kaffah, termasuk pada makanan yang bersih dan suci, pada umumnya warga dan remaja Kota Banda Aceh, tidak memilih makanan dan sumbernya yang suci berdasarkan Syariat Islam, misalnya membeli berbagai makanan yang diragukan kehalalannya meskipun makanan tersebut dipastikan bersih, seperti Cake, Bakso, Esteller, Tahu dan berbagai makanan dan minuman yang dijual oleh non-muslin, karena makanan yang diproses oleh non-muslin diragukan kesuciannya karena prosesnya dipastikan mereka tidak akan memisahkan bahan, alat-alatnya dan bahan-bahan lain yang diharamkan oleh agama Islam seperti daging babi dan anjing. Pada umumnya para remaja dan warga tidak melihat dan mencermati prosesnya.
2.3.5. Konsep Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggaran Oleh Wilayatul Hisbah
Pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap pelaksanaan Syariat Islam melalui proses jalan panjang, diawali dari proses pengindentifikasian pelanggaran baik dari laporan masyarakat, razia dan berbagai usaha lainnya, pemeriksaan jenis pelanggaran dan penyidikan guna pembuatan BAP untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Setelah proses tersebut telah sempurna BAP diserahkan ke Mahkamah Syariat untuk diproses di pengadilan. Penerapan dari sanksi tersebut berdasarkan keputusan dari pengadilan, namun dari sekian banyak pelanggaran Syariat tidak ada pemilihan sanksi kelompok remaja dan kelompok dewasa kerana dalam berbagai qanun sendiri belum tersedia atau terpisah-pisah masing-masing sanksi untuk kelompok tersebut. Semua sanksi pelanggaran masih bersifat umum sesuai dengan ketentuan yang tertulis di qanun.
Pelaksanaan hukum selama ini yang paling banyak adalah khalwat, maisir belum ada kasus-kasus lain seperti korupsi, tidak melaksanakan Jum’at. Meningghgalkan Shalat Fardhu dan sebagainya. Kedua pelanggaran terakhir ini biasanya dilakukan dengan memberikan peringatan-peringatan seperlunya saja.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jenis pidana yang dikenal adalah :
(1)  Pidana pokok yang terdiri dari: pidana mati, pidana penjara, kurungan, dan      denda.
(2)  Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
Secara umum tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera bagi si pelaku dan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan hal serupa. Banyak teori yang diperkenalkan berkaitan dengan pemidanaan, ada yang menyebut pemidaaan dimaksudkan untuk membalas tindakan yang dilakukan seseorang.
Dalam teori-teori pemidaan tidak disebutkan secara tegas jenis-jenis pidana itu. Banyak ahli menyebutkan yang pokok adalah tujuan pemidanaan itu dapat tercapai, apapun jenis pidananya. Karena itu, jenis-jenis pidana di berbagai tempat dapat saja berbeda tergantung politik hukum suatu negara. Sebagai contoh, hukuman mati tetap diberlakukan di setiap negara, sementara di belahan negara lain, jenis pidana ini sama sekali dihilangkan.
Dalam tiga qanun yang menjadi area studi ini, terdapat tiga jenis uqubat (hukuman) yaitu :
1.   Hukuman cambuk, dengan angka yang variatif sesuai dengan jenis pidananya.
2.   Kurungan.
3.   Denda.
      Ditinjau dari sudut substansi jenis pidananya, qanun di Aceh tidak memiliki landasan hukum yang lebih tinggi, karena hukum pidana di Indonesia tidak mengenal hukuman cambuk, apalagi eksekusi yang dipertontonkan di muka umum, dengan mempublikasikan identitas terpidana.
Berikut ini beberapa perbuatan pidana dan sanksinya yang terkait dengan prilaku menyimpang yang telah diatur sanksi-sanksinya.
Berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 No.
Perbuatan Pidana/ Pelanggaran Hukum Syariat Islam
Sanksi/Hukumannya
1.
Pasal 21
(1). Tidak melaksanakan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut tampa uzur syar’i
(3). Menyediakan fasilitas/peluang untuk tidak berpuasa bagi orang yang wajib berpuasa pada Ramadhan
Ta’zir Penjara maksimal 6 (enam) bulan atau cambuk maksimal 3 (tiga) kali

Ta’zir
Penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau cambuk 6 (enam) kali dan dicabut izin usahannya
2
Pasal 22
Makan dan minum (oleh orang yang wajib berpuasa) di tempat umum/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan
Ta’zir
Penajara maksimal 4 (empat) bulan atau Cambuk maksimal 2 (dua) kali
3
Pasal 23
Tidak berbusana Islami
Ta’zir
Mulai dengan hukuman yang paling ringan.

4.
Pasal 26
Mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya
Ta’zir
Cambuk 40 (empat puluh) kali
5.
Pasal 27
Memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan
Ta’zir
Kurungan maksimal 1 (satu) tahun, minimum 3 (tiga) bulan dan Atau denda maks Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), minimum Rp.
6.
Maisir (Perjudian)
Orang yang berjudi Orang
Penyedia fasilitas, atau penyelenggara judi, pelindung atau pemberi izin berjudi

6 – 12 kali hukuman cambuk
Denda 15-35 juta
7.
Khlawat (Mesum)
Pelaku mesum

Penyedia fasilitas atau yang
melindungi orang yang khlawat

3 – 9 kali hukuman cambuk atau denda 2,5 – 10 juta
Kurungan 2 – 6 bulan atau denda 5 – 15 juta

            Teknis Pelaksanaan hukuman cambuk diantaranya menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1.   Pelaksana eksekusi adalah jaksa
2.   Penyedia fasilitas dan persiapan dilakukan oleh Dinas Syariat Islam
3.   Pencambukan dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak            dengan dihadiri jaksa penuntut umum dan dokter yang ditunjuk
4.   Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter 1 cm, panjang 1 m      dan tidak mempunyai ujung ganda/ belah
5.   Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada, dan kemaluan.
6.   Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai
7.   Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya
8.   Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 hari yang           bersangkutan melahirkan
2.3.6. Penegakkan Hukum Di Aceh
            Penegakan hukum atas qanun-qanun di Aceh sudah dimulai sejak Juli 2004. Lahirnya qanun-qanun ini telah mengubah anatomi penegak hukum yang selama ini dikenal. Penegakan hukum atas qanun di Aceh ditempuh dengan dua pendekatan, yaitu :
(1)  Pendekatan persuasif
      Pendekatan persuasif dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah. Wilayatul Hisbah bukanlah organ penegak hukum yang merupakan bagian dari proses peradilan. Wilayatul Hisbah adalah organ penegak hukum yang mewakili pemerintah dalam melakukan pengawasan penegakan qanun.
(2)  Pendekatan represif (penindakan tegas dan melalui proses peradilan).
      Tahapan yang dilalui yaitu :
      -     Penyelidikan
      -     Penyidikan
      -     Penuntutan
      -     Pemeriksaan di Pengadilan
      -     Pelaksanaan Putusan
Badan-badan penegak hukum di Aceh yaitu terdiri dari :
1.   Mahkamah Syar’iyah (MS)
            Badan ini adalah badan yang dibuat sesuai dengan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah di Aceh. yang fungsinya sama seperti pengadilan agama, yang memiliki kompetensi absolut mengadili perkara-perkara nikah, talak, cerai, wakaf, dan infak selain itu Mahkamah Syar’iyah juga mengadili tiga qanun (maisir, khamar, dan khlawath) yang saat ini sudah resmi diberlakukan di Aceh.
2.   Wilayatul Hisbah (WH)
            Adalah suatu lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi mungkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah pada perbuatan munkar. Wilayatul Hisbah memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah, jika laporan-laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
3.   Dinas Syariat Islam (DSI)
            Merupakan organ eksekutif yang mewakili pemerintah dalam upaya penegakan syariat Islam. Gambaran tugas dan fungsi lembaga-lembaga penegak hukum di atas, menunjukkan tidak ada perbedaan prinsip antara tugas dan fungsi lembaga-lembaga di Aceh dengan lembaga hukum di wilayah hukum selain Aceh. Perbedaannya terletak pada:
a.   Mahkamah Syari’yah yang memiliki wewenang berbeda dari pengadilan agama lainnya.
      b.   Adanya wilayatul hisbah yang dalam konstruksi tugasnya sama dengan tugas kepolisian, hanya saja Wilayatul Hisbah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penangkapan dan penahanan.
      c.   Tugas yang sama antara polisi dan WH adalah mengawasi dan mencegah terjadinya tindak pidana.
      d.   Adanya Dinas Syariat Islam (DSI), sebagai organ eksekutif yang bersama kejaksaan bertugas menyediakan berbagai infrastruktur bagi penegakan syariat Islam dan proses eksekusi atas sebuah putusan.
            Namun bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Aceh diantaranya yaitu :
1.     Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah.
Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. dalam hukum, dikenal dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum. Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan perundang-undangan.
Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.
2.   Kedua adalah ketaatan terhada hukum.
            Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.
3.   Perilaku aparatur hukum.
            Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi.
4.   Faktor aparatur hukum.
            Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.

2.3.      Definisi Konsep
            Definisi konsep dalam penelitian sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman, sehubungan dengan itu, maka batasan-batasan konsep yang dipakai dalam penelitian ini adalah :
a.   Peran adalah : suatu yang menjadi bagian atau yang memegang pimpinan utama terhadap suatu hal atau peristiwa (Poerwadarminta, 1976: 735).
      Peran yang penulis maksud adalah tugas dan tanggung jawab Wilayatul Hisbah.
b.   fungsi adalah : suatu lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar (Perda, 2006 : 179).
c.   Kapasitas adalah : ukuran kemampuan untuk menerima dan melakukan sesuatu.
      Kapasitas yang dimaksudkan disini adalah seberapa besar peran dan fungsi Wilayatul Hisbah dalam mensukseskan Syariat Islam di Desa Rimo.        
d.   Wilayatul Hisbah yaitu daerah atau areal kekuasaan, sedangkan Hisbah bermakna menghitung/ mengira berasal dari bahasa Arab sedangkan secara singkat Imam Al-Mawardy mendefenisikan bahwa wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf jika orang melalaikan, dan nahi mungkar/ mencegah jika ada orang yang mengerjakannya. Secara umum Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan digaji oleh pemerintah, kepadanya diberi wewenang mengawasi berjalannya syari’at Islam serta bertindak tegas terhadap orang yang berbuat kemungkaran dan wajib memberikan bantuan kepada yang memerlukan.
e.   Syari’at Islam adalah : aturan-aturan berupa perintah dan larangan yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta (Rosyadi, 2006).
f.    Sukses, berarti keberhasilan (Poerwadarminta, 1976: 971)
      Mensukseskan yang penulis maksud adalah peran serta untuk mencapai keberhasilan penerapan Syariat Islam
g.   Qanun adalah : peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi khusus yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti azas lex specialis derogat lex generalis.
h.   Dinas Syari’at islam : perangkat daerah sebagai suatu unsur pelaksana syari’at islam di lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang berada di bawah Bupati.
















BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian eksploratif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai pendekatan yang menghasilkan data, tulisan, tingkah laku yang di dapat dari apa yang diamati (Nawawi, 1994:203). Berkenaan dengan penelitian ini, sebagai studi eksploratif maka penelitian ini bersifat penjelajahan, tanpa ada prasangka yang bertujuan untuk mengungkapkan hal-hal yang baru muncul dimasyarakat. Biasanya bersifat terbuka, untuk mengamati gejala yang sedang terjadi, atau gejala yang terjadi dimasa lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari penelitian eksploratif, dapat dikembangkan berbagai penelitian lain, seperti penelitian historis, deskriptif, kerelasional dan eksperimen. Karena itu, penelitian eksploratif sering disebut penelitian pendahuluan.

3.2. Lokasi Penelitian
Kegiatan penelitian ini berlokasi di Desa Rimo berada di Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil. Lokasi yang hendak dijadikan sebagai area penelitian dinilai memiliki landasan yang konsktruktif didalam penetapannya sebagai lokasi penelitian. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa alasan yang dikemukakan sebagai berikut :
-          Desa Rimo merupakan sentra pemerintahan kecamatan kecamatan gunung meriah.
-          Desa Rimo merupakan pusat wilayah kerja Wilayatul Hisbah, yang didasarkan atas desa terpadat akan penduduk serta menjadi pusat atau sentra dari kecamatan Gunung Meriah.
-          Tingkat atau angka pelanggaran memiliki kapasitas yang cukup tinggi dibanding desa lainnya. Hal ini dapat dilihat dari catatan atau data Wilayatul Hisbah yang mencapai  angka 2800 pelanggaran tiap tahunnya serta dilakukannya razia sebanyak 6 kali setiap sekali seminggu, dimana umumnya rata-rata kegiatan razia dilakukan sebanyak 5 kali dalam 1 minggu untuk desa lainnya (berdasarkan catatan Wilayatul Hisbah tahun 2009).
-          Peneliti memilki kedekatan interaksi yang cukup tinggi dengan masyarakat setempat, hal ini tentunya akan memberikan akses yang baik serta kemudahan dalam proses penelitian kedepan.

3.3. Unit Analisa Data
3.3.1. Unit Analisa
Unit analisa adalah satuan tertentu yang diperhitungkan sebagai subjek penelitian (Arikunto, 1999:132). Adapun unit analisis dalam penelitian ini adalah:
a.   Informan Kunci
            Informan kunci yang dimaksud dalam penelitian ini adalah mereka yang aktif dan terlibat secara langsung terkait dengan peran dan fungsi Wilayatul Hisbah. Mendapatkan data dan informasi yang akurat serta valid adalah guna utama didalam penyertaan informan kunci dalam proses penelitian ini.  Adapun Kriteria yang dikenakan atau diberlakukan sebagai informan kunci adalah sebagai berikut :
1.      Pimpinan Institusi Wilayatul Hisbah yang masih aktif.
2.      Jajaran pengurus/petugas wilayatul Hisbah yang telah bertugas minimal 1 tahun.
3.      Tokoh masyarakat yang terlibat dan aktif seputar kegiatan penegakan Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah.           
b.   Informan Biasa
            Informan biasa dalam penelitian ini adalah warga biasa atau penduduk asli yang telah menetap selama dua tahun. Informasi yang ingin diperoleh dari informan ini adalah berupa tanggapan, respon terhadap kinerja Wilayatul Hisbah dalam konteks peran dan fungsi Wilayatul Hisbah dalam menegakkan syariat Islam serta memperkaya data yang hendak diperoleh oleh peneliti.

3.4. Teknik Pengumpulan Data
            Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode tertentu untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kebutuhan penelitan. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini ada 2 jenis, yaitu data primer dan data sekunder.
1.   Data Primer
      Data primer diperoleh melalui :
a.   Observasi, merupakan pengamatan menyeluruh terhadap gejala-gejala sosial yang terlihat di lapangan. Dimana peneliti melakukan observasi langsung terhadap Peran dan Fungsi Wilayatul Hisbah dalam dalam menegakkan syari’at islam di Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil.
b.   Wawancara mendalam, yakni melakukan suatu pecakapan atau Tanya jawab secara mendalam dengan informan. Disini peneliti akan berusaha menggali informasi sebanyak-banyaknya dari informan dan dipandu oleh pedoman wawancara (depth interview). Hal-hal yang ingin diwawancari adalah berupa informasi tentang Kapasitas Peran dan Fungsi Wilayatul Hisbah dalam dalam menegakkan syariat islam di Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil.
c.   Focus Group Discussion (FGD), yakni melakukan sistematika Tanya jawab berkelompok. Dalam konteks ini akan dilakukan dua tahapan FGD dimana tahap pertama mengikutsertakan pimpinan, pengurus Wilayatul Hisbah dan tokoh masyarakat. Pada tahapan kedua ini hanya diikuti oleh masyarakat atau penduduk asli.
2.   Data Sekunder
            Data Sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu data dan informaasi yang diperoleh dari studi kepustakaan, hasil penelitian sebelumnya, jurnal-jurnal ilmiah, artikel, dokumen dan tulisan-tulisan yang menunjang dan berhubungan dengan penelitian ini.

3.5. Interpretasi Data
            Bogdan dan Biklen (Maleong, 2006:248) menjelaskan analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskan, membuat ikhtisarnya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dipelajari, dan memutuskan apa yang dicarikan kepada orang lain.  
            Data-data yang diperileh dari lapangan akan diatur, diurutkan, dikelompokkan ke dalam kategori, pola atau uraian tertentu. Analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu pengamatan dan wawancara mendalam, yang sudah dituliskan dilapangan. Data tersebut setelah dibaca, dipelajari dan ditelaah, maka langkah berikutnya adalah mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan membuat abstraksi.
            Langkah selanjutnya adalah menyusun data-data dalam satuan-satuan. Satuan satuan ini kemudian dikategorisasikan. Berbagai kategori tersebut dilihat kaitanya satu dengan yang lain dan diinterpretasikan secara kualitatif.












3.6. Jadwal Kegiatan
Tabel 1
No
Kegiatan
Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Pra Obsrvasi









2
ACC Judul









3
Penyusunan Proposal Penelitian









4
Seminar Proposal Penelitian









5
Revisi Proposal Penelitian









6
Penelitian Kelapangan









7
Pengumpulan Data dan Analisis Data









8
Bimbingan









9
Penulisan Laporan Akhir









10
Sidang Meja Hijau










Tidak ada komentar:

Posting Komentar